Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan pembaruan pada aplikasi e-Bupot 21/26. Pada versi ini, DJP melakukan penyesuaian format NPWP serta menambahkan fitur baru yakni pengiriman bukti potong secara otomatis.
Mengakomodasi NPWP Format Baru
Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024, NPWP format baru telah secara resmi diterapkan pada beberapa aplikasi milik DJP mulai 1 Juli 2024. Salah satunya dapat dilihat aplikasi e-Bupot 21/26.
Pada bagian identitas wajib pajak, pihak pemotong dapat mengisi NPWP dengan format baru yaitu menggunakan NIK ataupun NITKU.
Selain itu, hasil cetak bukti potong juga telah diperbarui. Dalam hal pihak yang dipotong telah memiliki NPWP dan padan dengan NIK, pada kolom NPWP akan ditampilkan NPWP 15 digit dan NIK. Selain itu, pada bagian identitas juga ditambahkan NITKU.
Pengiriman Bukti Potong Otomatis ke Akun DJP Online Pihak yang Dipotong
Selain itu, e-Bupot 21/26 kini secara otomatis akan mengirimkan bukti potong kepada pihak yang dipotong. Dengan fitur ini, perusahaan tidak perlu mengirim secara manual bukti potong kepada karyawannya.
Karyawan atau pihak yang dipotong dapat melihat bukti potong di akun DJP Online masing-masing. Masuk ke menu Pra Pelaporan, lalu lakukan pencarian pada bagian Daftar Bukti Potong. Pencarian dapat dilakukan berdasarkan identitas (NPWP atau NIK), masa dan tahun pajak, serta jenis bukti potong.